4 Kartu Sakti


Kartu Perlindungan Sosial

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.


Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT  Pos Indonesia.

Adapun syarat dan ketentuan penyampaian KPS ini adalah sebagai berikut:
  • Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penerima Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program.
  • Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu.
 Kartu tidak dapat dipindahtangankan. 

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kemudian digantikan dengan KKS (Kartu Keluarga Sosial) disertai dengan 3 kartu lainnya yaitu KSKS, KIP, dan KIS. Keempat kartu tersebut sering disebut-sebut sebagai 4 kartu sakti :-D

4 KARTU SAKTI

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kartu Keluarga Sejahtera  (KKS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda keluarga kurang mampu, sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif adalah program unggulan Pemerintah Jokowi - JK yang menandai era baru upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Melalui pelaksanaan program ini pula, diperkenalkan penggunaan teknologi untuk menjangkau masyarakat kurang mampu agar penyaluran program dapat lebih baik dan efisien.  Dengan pelaksanaan program ini, pemerintah dapat meningkatan martabat keluarga kurang mampu dengan perlindungan dan pemberdayaan serta tidak sekedar diberikan charity.

2. Simpanan Keluarga Sejahtera

Simpanan Keluarga Sejahtera diberikan kepada keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah merupakan penanda keluarga kurang mampu yang berhak untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial termasuk simpanan keluarga sejahtera.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera bagi pemengang KKS itu sendiri merupakan program pemberian bantuan non tunai dalam bentuk simpanan yang diberikan kepada 15,5 Juta Keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia, sejumlah Rp. 200.000/Keluarga/Bulan. Untuk tahun 2014, dibayarkan sekaligus Rp. 400.000 untuk bulan November dan Desember.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera diberikan kepada keluarga kurang mampu, secara bertahap diperluas mencakup penghuni panti asuhan, panti jompo dan panti-panti sosial lainnya.

Saat ini, 1 Juta keluarga diberikan dalam bentuk layanan keuangan digital dengan pemberian SIM Card, sedangkan 14,5 Juta keluarga diberikan dalam bentuk simpanan giro pos.

3. Indonesia Pintar

Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. 
  • Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
  • KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 
  • KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
  • KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.


Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk: 
  • Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. 
  • Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan. 
  • Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah. 
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 


Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  • Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.
 
4. Kartu Indonesia Sehat


Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin. KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi. KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.

Penyelenggara Program adalah BPJS Kesehatan.

Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat. Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia Sehat akan berlangsung bertahap.

Sumber wacana : http://www.tnp2k.go.id/

Comments

Popular posts from this blog

PPDB 2016 SMP Negeri 2 Wonokerto

Ujian Praktik TIK Tahun Pelajaran 2015/2016

Data Alumni 2015-2016