4 Kartu Sakti
Kartu Perlindungan
Sosial
Kartu Perlindungan Sosial
(KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah
Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan
Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor
Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu
Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.
Pemerintah mengeluarkan
Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan
yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di
Indonesia.
Kartu Perlindungan Sosial
dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos
Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan
penyampaian KPS ini adalah sebagai berikut:
- Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penerima Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program.
- Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu.
Kartu tidak dapat
dipindahtangankan.
Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
kemudian digantikan dengan KKS (Kartu Keluarga Sosial) disertai dengan 3 kartu
lainnya yaitu KSKS, KIP, dan KIS. Keempat kartu tersebut sering disebut-sebut
sebagai 4 kartu sakti :-D
4 KARTU SAKTI
1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu yang
diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda keluarga kurang mampu, sebagai
pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Program Simpanan Keluarga
Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun
Keluarga Produktif adalah program unggulan Pemerintah Jokowi - JK yang menandai
era baru upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Melalui
pelaksanaan program ini pula, diperkenalkan penggunaan teknologi untuk
menjangkau masyarakat kurang mampu agar penyaluran program dapat lebih baik dan
efisien. Dengan pelaksanaan program ini, pemerintah dapat meningkatan
martabat keluarga kurang mampu dengan perlindungan dan pemberdayaan serta tidak
sekedar diberikan charity.
2. Simpanan Keluarga Sejahtera
Simpanan Keluarga Sejahtera diberikan kepada keluarga
pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merupakan pengganti Kartu
Perlindungan Sosial (KPS).
Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS) adalah merupakan penanda keluarga kurang mampu yang berhak untuk
mendapatkan berbagai bantuan sosial termasuk simpanan keluarga sejahtera.
Program Simpanan Keluarga
Sejahtera bagi pemengang KKS itu sendiri merupakan program pemberian bantuan
non tunai dalam bentuk simpanan yang diberikan kepada 15,5 Juta Keluarga kurang
mampu di seluruh Indonesia, sejumlah Rp. 200.000/Keluarga/Bulan. Untuk tahun
2014, dibayarkan sekaligus Rp. 400.000 untuk bulan November dan Desember.
Program Simpanan Keluarga
Sejahtera diberikan kepada keluarga kurang mampu, secara bertahap diperluas
mencakup penghuni panti asuhan, panti jompo dan panti-panti sosial lainnya.
Saat ini, 1 Juta keluarga
diberikan dalam bentuk layanan keuangan digital dengan pemberian SIM Card,
sedangkan 14,5 Juta keluarga diberikan dalam bentuk simpanan giro pos.
3. Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan
seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima
bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
- Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
- KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
- KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
- KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Program Indonesia Pintar
melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum
dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
- Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
- Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.
4. Kartu Indonesia Sehat
Kartu
Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk
mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Lebih dari itu, secara bertahap
cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial
dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini
tidak
dijamin. KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif
dan deteksi
dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi. KIS
memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak
membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Penyelenggara Program adalah BPJS Kesehatan.
Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain
yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan
pemegang Kartu Indonesia Sehat. Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia
Sehat akan berlangsung bertahap.
Sumber wacana : http://www.tnp2k.go.id/
Comments